Tiga Daerah Desak PKPU Calon Tunggal Segera Diselesaikan
Senin, 5 Oktober 2015 - 16:14 WIB
Sumber :
- Antara/ FB Anggoro
VIVA.co.id - Tiga daerah yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timor Tengah Utara, mendesak KPU agar segera merampungkan Peraturan KPU khusus calon tunggal. PKPU tersebut digunakan sebagai pedoman untuk melanjutkan tahapan Pilkada selanjutnya, setelah Pilkada di tiga daerah tersebut sempat ditunda.
Ketua KPUD Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat menegaskan, PKPU khusus calon tunggal harus segera diselesaikan dan diterbitkan. Alasannya, PKPU itu penting sebagai pedoman terkait kampanye, pengadaan logistik Pilkada dan untuk penghitungan suara serta penetapan pasangan calon.
"Kami berharap agar KPU segera menerbitkan PKPU baru ini. Karena itu kan terkait dengan pengaturan banyak hal," kata Deden di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2015.
Dengan adanya PKPU khusus tersebut, menurutnya, KPU setempat bisa memiliki pedoman mekanisme yang berlaku untuk penyelenggaraan Pilkada dengan satu calon tunggal.
"Bagaimana aturan main kampanye dan logistik, tentang perhitungan suara, penetapan paslon terpilih sama rekapitulasi dari hasil pemilihan. Itu kan berbeda dengan tahapan pada umumnya," ujar Deden.
Senada dengan Ketua KPUD kabupaten Tasikmalaya, Ketua KPUD kabupaten Blitar, Imron Nafita, juga mengungkapkan, PKPU khusus tersebut dibutuhkan segera diselesaikan dan diaplikasikan.
"Blitar minta PKPU dipercepat, agar bisa dipedomani. Saat ini memang PKPU 9 dan 12 yang masih dipedomani, tapi untuk yang lain kan tidak bisa," terangnya.
Hal sama juga ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Felix Bere Nahak, yang menilai PKPU menjadi dasar rujukan bagi tiga daerah tersebut. Karena, sampai saat ini belum ada mekanisme aturan terkait calon tunggal.
"Ini mesti dengan PKPU calon tunggal, agar tahapan Pilkada yang lain bisa dilanjutkan," ujar Felix.
Felix menambahkan, dalam pertemuan tiga daerah calon tunggal dengan KPU yang digelar hari ini. Ketiga daerah telah sepakat untuk mempersiapkan dan melanjutkan tahapan Pilkada yang bisa dilakukan tanpa menunggu PKPU khusus calon tunggal itu.
Tahapan yang bisa dilanjutkan tersebut menurutnya adalah tahapan terkait penetapan calon, anggaran, pemutakhiran data pemilih, dan juga persiapan panitia adhoc baik PPK dan PPS.
Baca Juga :
Ketua KPUD Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat menegaskan, PKPU khusus calon tunggal harus segera diselesaikan dan diterbitkan. Alasannya, PKPU itu penting sebagai pedoman terkait kampanye, pengadaan logistik Pilkada dan untuk penghitungan suara serta penetapan pasangan calon.
"Kami berharap agar KPU segera menerbitkan PKPU baru ini. Karena itu kan terkait dengan pengaturan banyak hal," kata Deden di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2015.
Dengan adanya PKPU khusus tersebut, menurutnya, KPU setempat bisa memiliki pedoman mekanisme yang berlaku untuk penyelenggaraan Pilkada dengan satu calon tunggal.
"Bagaimana aturan main kampanye dan logistik, tentang perhitungan suara, penetapan paslon terpilih sama rekapitulasi dari hasil pemilihan. Itu kan berbeda dengan tahapan pada umumnya," ujar Deden.
Senada dengan Ketua KPUD kabupaten Tasikmalaya, Ketua KPUD kabupaten Blitar, Imron Nafita, juga mengungkapkan, PKPU khusus tersebut dibutuhkan segera diselesaikan dan diaplikasikan.
"Blitar minta PKPU dipercepat, agar bisa dipedomani. Saat ini memang PKPU 9 dan 12 yang masih dipedomani, tapi untuk yang lain kan tidak bisa," terangnya.
Hal sama juga ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Felix Bere Nahak, yang menilai PKPU menjadi dasar rujukan bagi tiga daerah tersebut. Karena, sampai saat ini belum ada mekanisme aturan terkait calon tunggal.
"Ini mesti dengan PKPU calon tunggal, agar tahapan Pilkada yang lain bisa dilanjutkan," ujar Felix.
Felix menambahkan, dalam pertemuan tiga daerah calon tunggal dengan KPU yang digelar hari ini. Ketiga daerah telah sepakat untuk mempersiapkan dan melanjutkan tahapan Pilkada yang bisa dilakukan tanpa menunggu PKPU khusus calon tunggal itu.
Tahapan yang bisa dilanjutkan tersebut menurutnya adalah tahapan terkait penetapan calon, anggaran, pemutakhiran data pemilih, dan juga persiapan panitia adhoc baik PPK dan PPS.