KPU Matangkan Peraturan Khusus Calon Tunggal

Anggota KPU Hadar Nafis memperlihatkan surat suara daerah pemilihan Jakarta II.
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Adimaja
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat dengan KPUD di tiga daerah soal calon tunggal, guna mematangkan Peraturan khusus calon tunggal.

"Kita akan bahas semua aspek, selain juga tata caranya, aspek pembiayaan yang sempat terhenti, kita upayakan pertemuan ini bisa efektif," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin 5 Oktober 2015.

Ia menerangkan, dalam pertemuan tersebut ketiga daerah diminta untuk menjelaskan sejauh mana tahapan yang telah berlangsung pasca putusan Mahkamah Konstitusi.


"Sampai di mana kemarin, tahapan berhenti secara rinci, daftar pemilih apa sudah selesai dan aspek lainnya, penyelenggaraannya apa sudah diberhentikan atau bagaimana," kata Hadar.


Hadir dalam rapat tersebut yakni Ketua KPU Kabupaten Timur Tengah Utara, Ketua KPU Kabupaten Blitar, dan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya.


Ketiganya hadir untuk memberikan keterangan lanjut mengenai tahapan Pilkada yang telah berjalan di masing-masing wilayahnya.


Sebelumnya, PKPU mengenai calon tunggal sendiri hingga saat ini masih dalam pembahasan draft oleh KPU. Nantinya, draft tersebut akan dilakukan uji publik ke masyarakat dan dikonsultasikan ke DPR.


"(PKPU) masih dalam tahap pembahasan kami hingga saat ini," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Minggu 4 Oktober 2015 kemarin.