Ivan Haz Dilaporkan ke Polisi, DPR: Tidak Ada Imunitas

Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Agus Hermanto, mempersilakan kepolisian menindaklanjuti kasus anggota DPR RI, Fanny Safriansyah, atau sering disapa Ivan Haz yang dilaporkan telah menganiaya baby sitter berinisial T.

"Tidak ada imunitas apabila untuk melaksanakan pemeriksaan anggota dewan sesuai dengan Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3)," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2015.

Terkait putusan Makamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemeriksaan anggota legislatif melalui izin Presiden, menurut Agus tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, Presiden sudah mempunyai mekanisme untuk menindaklanjuti surat dari penyidik. "Semoga Presiden akan menindaklanjuti," katanya menambahkan.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, Mahkamah Kehormatan Dewan hanya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ivan. Sedangkan terkait pidana diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu ketua fraksi PPP DPR RI, Hasrul Azwar mengatakan dirinya telah mendapat penjelasan terkait masalah Ivan. "Dia bilang itu tidak benar, saya tidak menganiaya, yang benar pembantu ada kesalahan dimarahi ga terima, dia lari dari belakang. Itu pagar tingginya dua meter, kekerasan fisik ga ada," katanya.

Dari penjelasan ini rencananya hari ini dirinya bertemu, Ivan. Namun karena ada kegiatan mendadak pertemuan ini tidak jadi dilakukan hari ini. "Rencana hari ini ketemu saya, tapi ternyata ditunda sampai besok. Beliau ada di luar kota," katanya.

Sebelumnya, Ivan membantah telah melakukan penganiayaan terhadap T yang bekerja sebagai baby sitter di rumahnya. Menurut Ivan, apa yang dilaporkan kepada polisi semata-mata sebuah kecelakaan saat T melarikan diri dari rumahnya.

"Pas ada kejadian istri saya marah. Dia malah kabur lewat pagar atas. Dia jatuh, luka, bilangnya dianiaya. Kalau luka di kuping, itu bisulnya pecah," kata Ivan.

(mus)