Arwani PPP: Putusan MK Soal Calon Tunggal Ganggu Demokrasi

Kaleidoskop 2014
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Arwani Thomafi, mengatakan ada plus minus terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanggengkan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) meski hanya diikuti satu pasangan calon.

"Plusnya, semua tahapan dapat diselesaikan secepatnya. Masyarakat juga dapat segera mendapat pemimpin yang definitif," katanya saat dihubungi, Kamis, 1 Oktober 2015.

Sedangkan minus dari putusan MK ini adalah kemunduran dalam demokratisasi Pilkada. Di mana tidak ada lagi kontestasi calon kepala daerah. Selain itu kondisi ini bisa dimanfaatkan untuk mendorong terjadinya calon tunggal pada pilkada 2017 mendatang.

"Bisa jadi pada Pilkada serentak 2017, semakin banyak pihak yang berusaha untuk mengkondisikan agar hanya terjadi calon tunggal saja. Salah satunya dengan modal kekuatan logistik yang besar," katanya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan dengan kondisi seperti tahapan awal Pilkada 2017 mendatang akan lebih krusial. Oleh karena itu DPR harus segera menindak lanjuti dengan melakukan revisi Undang-undang Pilkada.

"Ini bukan soal partai atau rakyat, tapi sistem yang juga harus ditata lagi nanti melalui revisi UU Pilkada. bahwa calon tunggal adalah kasus yang paling akhir."