KPU Pastikan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi

Simulasi Pemilu Kepala Daerah 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi perihal keikutsertaan calon tunggal dalam gelaran pilkada serentak 2015. Hal itu sesuai dengan hasil rapat pleno KPU yang digelar Selasa, 29 September 2015. 

"Sudah kami putuskan, kami akan ikuti putusan Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di gedung KPU, Rabu, 30 September 2015.

Tiga daerah yang hanya memiliki calon tunggal, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur memang telah tertinggal dalam melaksanakan tahapan pilkada serentak. Namun, Hadar mengimbau agar tiga daaerah yang sebelumnya urung melaksanakan pilkada serentak itu tidak merasa khawatir atas hal itu.

"Ya, kan, tidak masalah untuk daerah yang tak memiliki calon tunggal. Kalau yang punya masalah calon tunggal, sudah kami minta untuk buka kembali," kata Hadar.

Pada Selasa 29 September 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015. Putusan itu sekaligus memerintahkan KPU untuk tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah, meski hanya diikuti satu pasangan calon.

Kendati begitu, MK mensyaratkan perpanjangan waktu tiga hari bagi daerah dengan calon tunggal untuk lebih dulu mengupayakan pasangan calon lain.

Jika selama masa tambahan, KPU daerah tidak juga mendapatkan paslon lain, MK memerintahkan agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan pada 2015. Namun, bila dalam pemilihan calon tunggal gagal menang, putusan MK berikutnya mengatur agar KPU kembali menggelar pilkada di daerah tersebut.