Ketua MPR: Hati-hati Kalau Bicara Referendum

Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Sumber :

VIVA.co.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan meminta agar setiap pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Zulkifli mengimbau agar publik tidak menggunakan istilah referendum untuk mekanisme yang diinginkan oleh MK.

"(Putusan) sudah terjadi, tentu kita harus taat hukum. Hanya istilah referendum itu loh. Saya nggak tahu apakah itu ada di amar putusan atau dari media," kata Zulkifli ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 September 2015.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional ini, tidak baik menggunakan istilah referendum. Karena menurutnya di beberapa wilayah, istilah referendum terkesan seperti pemisahan diri.

"Kalau bicara referendum hati-hati, jangan buka kotak pandora. Kalau di Aceh, di Papua, ditambah kata referendum, kan susah. Jadi hati-hati saja," ujar Zulkifli.

Mengenai pandangan Hakim MK, Patrialis Akbar, yang menyatakan bahwa Pilkada adalah suatu kontestasi berupa pemilihan dari beberapa pilihan, Zulkifli mengaku setuju dengan itu. Sehingga dalam suatu Pilkada seharusnya tidak bercalon tunggal.

"Saya setuju dengan Patrialis, kontestasi itu pilihan. Independen juga sudah dipermudah dari berdasarkan penduduk," kata Zulkifli.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan gugatan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak 2015. Putusan itu, sekaligus memerintahkan KPU untuk tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah meski hanya diikuti satu pasangan calon (paslon).

Kendati begitu, MK mensyaratkan perpanjangan waktu tiga hari bagi daerah dengan calon tunggal untuk lebih dulu mengupayakan paslon lain.

Jika selama masa tambahan KPU daerah tak juga mendapatkan paslon lain, MK memerintahkan agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan tahun ini.

Namun, bila dalam pemilihan calon tunggal gagal menang, putusan MK berikutnya mengatur agar KPU kembali menggelar pilkada di daerah tersebut. (ase)