Bawaslu: Putusan MK Tak Bisa Diterapkan Tahun Ini
Selasa, 29 September 2015 - 18:19 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon tunggal di pilkada serentak tidak bisa dilaksanakan pada pilkada 2015. Putusan tersebut rawan menimbulkan pro dan kontra.
"Alasannya, undang-undang atau peraturan tidak berlaku surut," kata Nelson melalui pesan singkatnya, Selasa 29 September 2015.
Menurut Nelson, penundaan pilkada serentak di tiga daerah juga tidak terlalu bermasalah. Penundaan pilkada di tiga daerah yang meliputi Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur hanya berselang kurang dari 1,5 tahun.
"Nanti kalau sudah pilkada dilakukan semua serentak, penundaan akan berlangsung 5 tahun.
Nah
, kalau boleh kiranya diaplikasikan," Nelson menambahkan.
Kendati demikian, Nelson mengapresiasi putusan MK, karena dinilai sudah tepat mengatasi persoalan calon tunggal. Namun, kata Nelson, putusan tersebut baru bisa dilakukan jika telah ada landasan hukum baru yang menjadi rujukannya.
"Tentu dalam menjalankan putusan MK ini, KPU harus membuat aturan baru tentang tata cara pelaksanaannya," kata Nelson.
Baca Juga :