KPU Terbitkan Larangan Rangkap Jabatan PNS KPU

Kantor KPU RI.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat edaran larangan rangkap jabatan bagi pegawai KPU. Larangan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 594/KPU/IX/2015.


Melansir dari laman KPU, surat edaran tersebut merujuk pada Pasal 1, Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.


Pada poin ketiga surat edaran tersebut, melarang rangkap jabatan bagi PNS organik KPU dan PNS yang dipekerjakan di lingkungan KPU. Aturan itu juga berlaku bagi penjabat kepala daerah atau sebagai pelaksana tugas (Plt) dalam jabatan strukturao di luar instansi KPU.


Apabila kedapatan PNS di KPU itu rangkap jabatan, mereka terancam diberhentikan sementara dari jabatannya di KPU. Mereka, bahkan wajib mengundurkan diri dari jabatan rangkapnya di luar instansi KPU selambat-lambatnya 14 hari terhitung sejak 21 September 2015.


Selanjutnya, poin kelima surat edaran itu menyebutkan, PNS KPU yang kedapatan rangkap jabatan akan diberhentikan bila hingga tenggat waktu yang ditetapkan belum juga mengundurkan diri.  (asp)