Pilkada Serentak, Hati-hati Beriklan di Televisi
Selasa, 15 September 2015 - 09:47 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Lembaga penyelenggara pilkada bakal segera membentuk gugus tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Gugus tugas terdiri dari tiga unsur lembaga, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dilansir dari laman KPU, Selasa, 15 September 2015, gugus tugas akan mengawasi setiap pemberitaan, iklan, dan penyiaran kampanye pilkada di media penyiaran. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.
Baca Juga :
Bawaslu, kata Nasrullah, juga telah berdiskusi dengan KPI terkait adanya televisi yang telah mendesain program khusus tentang pilkada serentak.
"Peraturan KPU pun sudah jelas mengatur bagaimana kampanye dilakukan di media cetak dan elektronik, bahkan termasuk pengaturan kampanye di media sosial," katanya menambahkan.
Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 telah dimulai sejak 27 Agustus 2015 dan akan berakhir pada 5 Desember 2015. Sementara pemungutan suara akan dilakukan serentak di 259 daerah di seluruh Indonesia.