Rangkap Jabatan, Berdampak Buruk pada Pemerintahan

Tuntut Puan Maharani Mundur dari Anggota DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sejumlah menteri Kabinet Kerja merangkap jabatan sebagai anggota DPR. Mereka adalah menteri yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Tiga menteri itu adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Dalam negeri Tjahjo Kumolo.

Menurut pengamat politik Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said Salahuddin, rangkap jabatan itu akan menimbulkan dampak yang sangat buruk kepada pemerintahan. Pasalnya, mereka bertiga tidak sah jika dikatakan menjadi menteri. Dalam Undang-Undang MD3 dikatakan, anggota DPR tak boleh rangkap jabatan. Begitu juga UU yang mengatur soal menteri yang mengatakan bahwa menteri tidak boleh rangkap jabatan.

"Saya khawatir kalau ini diteruskan kebijakan mereka cacat hukum karena kebijakan diambil dari menteri yang tidak sah," kata Said ketika dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 10 September 2015.

PDIP tak bisa mengelak jika mereka memang sengaja membuat kadernya merangkap jabatan. Sebab, tiga menteri itu tidak bisa membuktikan bahwa mereka telah menerima surat keputusan Presiden.

"Atau tanyakan ke Jokowi, apakah dia pernah keluarkan SK pemberhentian mereka? Ini penting untuk mengklarifikasi. Kan mereka (PDIP) selalu berkelit sudah mundur," kata Said menambahkan.

Dalam aturan, anggota DPR tidak dapat dinyatakan berhenti jika hanya dengan mengajukan surat pengunduran diri. Menurut dia, partai yang seharusnya mengusulkan kepada Pimpinan DPR jika kadernya berhenti sebagai anggota DPR.

"Sampai detik ini PDIP belum bisa membuktikan bahwa mereka menyerahkan pergantian anggotanya pada pimpinan DPR," ujarnya.

Masalah rangkap jabatan oleh PDIP ini, kata Said sudah lama terjadi. Sehingga publik pun menaruh kecurigaan pada PDIP.

"Jangan-jangan ada strategi politik tertentu dari PDIP," kata Said.

Publik akan mengkaitkan adanya isu kocok ulang pimpinan DPR ini dengan rangkap jabatan kader PDIP. Di mana, mereka bertiga sengaja disiapkan untuk menjabat pimpinan DPR. Atau, bisa juga strategi ini digunakan untuk berbuat sesuatu di pemerintahan.

Namun, kesalahan tidak hanya pada PDIP saja. Presiden Jokowi juga memiliki andil dalam hal ini.

"Dia seharusnya tidak boleh melantik menteri jika dia tidak pernah meneken Kepres pemberhentian itu. Jokowi tahu mestinya, tapi dia membiarkan."

(mus)