Perludem Kritik Indeks Kerawanan Pilkada Bawaslu

Diskusi Indeks Kerawanan Pemilu Perludem.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, indeks tingkat kerawanan Pilkada yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu dilakukan secara detail hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Direktur Ekskutif Perludem, Titi Anggraini menilai, hasil indeks yang diluncurkan Bawaslu mengeneralisir setiap provinsi. "Tapi, kan, ini dipukul rata, padahal pendekatan kabupaten/kota ini harus dilihat secara per daerah, tidak kemudian kalau orang membaca Sumatera 0, misalnya, padahal kabupaten Nias Barat, 3,7," kata Titi di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, 1 September 2015.

Perludem mengkritik indeks kerawanan Pilkada yang tidak dikeluarkan berdasarkan indeks kerawanan. "Oleh karena itu indeks kerawanan seharusnya muncul secara khusus per wilayah, dan juga dimunculkan per variabel indeks," ujarnya.

Misalnya, jika variabel indeksnya seperti keamanan rawan, sementara  profesionalitas penyelenggaranya bagus. Namun, bisa jadi keamanan tersebut dinilai kecil. "Padahal kalau pendekatan gangguan keamanan itu, kan, harus direspon secara berbeda. Jadi, masing-masing indeks punya cara pendekatan yang berbeda satu sama lain, agak tidak berimbang ini, variabel-variabel ini bisa didalami masing-masing," ujarnya menambahkan.

Perludem memberikan dua catatan terkait rilis IKP Bawaslu tersebut. Pertama, Bawaslu sebaiknya mengukur IKP daerah per daerah. "Itu kalau dia Pilkada kabupaten/kota ditarik menjadi provinsi, kan, tidak pas pemetaannya."

Kedua, tolak ukur setiap variabel masih perlu pendalaman sehingga pendekatan penyelesaian konflik bisa dilakukan secara spesifik. "Misal, Maluku nih indeksnya 2,74. Bisa jadi dari yang 2,74 itu adalah soal keamanan atau politik uang. Jadi, masing-masing harus ada pendekatan penyelesaiannya tidak digeneralisir."

Hasil Indeks Kerawanan Pilkada 2015 yang dirilis Bawaslu menunjukkan, tiga provinsi memiliki IKP tertinggi. Wilayah itu adalah Nusa Tenggara Timur (2,59), Kalimantan Utara (2,74) dan Maluku (2,74). Selanjutnya ada pula Papua (2,68), Sumatera Utara (2,66), dan Sulawesi Selatan (2,54).

(mus)