Tanpa UU, Badan Cyber Nasional Ancam Kebebasan Publik
Selasa, 25 Agustus 2015 - 10:52 WIB
Sumber :
- Viva.co.id/Amal Nur Ngazis
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais meminta pemerintah serius bila memang ingin membentuk Badan Cyber Nasional (BCN). Bentuk keseriusan itu harus diwujudkan dengan menyiapkan draf Undang-Undang sebagai landasan hukum pembentukan Badan Cyber Nasional.
"BCN memang perlu, terutama dari sisi kebutuhan cyber defence. Tapi supaya badan ini kuat secara struktural dalam sistem kenegaraan pendiriannya harus dengan Undang-undang. Tanpa Undang-undang beda rezim bisa nggak dijamin kelanggengannya," kata Hanafi saat dihubungi, Selasa 25 Agustus 2015.
Hanafi menuturkan, ada ancaman lain pengawasan cyber oleh BCN bila tidak diatur Undang-undang. Dimana BCN mempunyai fungsi surveillance atau penyadapan, yang bisa menghambat kebebasan warga untuk berekspresi didunia maya.
"Di Amerika saja kewenangan badan sejenis yang melakukan surveillance diatur dalam UU Freedom Act 2015," imbuhnya.
Menurut dia, Undang-undang BCN juga nantinya harus mencakup infrastruktur cyber, anggaran, ekspertise khusus. Tanpa adanya undang undang yang jelas maka nasib BCN bisa cuma temporer. "Sewaktu-waktu bisa bubar. Tergantung selera pemerintah yang sedang berkuasa," ujar politikus PAN ini.
Selain itu, Undang-undang BCN juga nantinya harus menjamin kebebasan warga negara terkait data cyber pribadi, pembatasan kewenangan BCN, jaminan keamanan nasional, transparansi dan larangan pengumpulan data besar tanpa seleksi.
Jika hal tersebut tidak diakomodir, maka sebaiknya tambah Hanafi, lebih baik fungsi BCN sebagai koordinator cyber nasional yang dipimpin Menkopolhukam, tanpa harus membuat badan baru.
"Toh di TNI dan di Departemen Pertahanan sudah ada Badan Cyber dengan fungsi yang sama. Tinggal digalang saja koordinasi oleh kementerian berwenang," ucapnya.