Soal Pilkada, KPU Menaruh Harapan pada MK
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini tengah memproses gugatan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Komisioner KPU Ferry Rizky Kurniansyah mengatakan, jika MK memutuskan bahwa calon tunggal bisa ikut Pilkada, maka perlu ada batasan.
"Kami berharap MK bisa berikan jalan ke luar. Karena kan UU sendiri mengaturnya demikian, tidak boleh calon tunggal. Makanya misal kalau tidak perlu calon tunggal, harus minimal dua, bagaimana solusinya," kata Ferry di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2015.
Ferry juga berharap, MK dapat menemukan solusi agar salah satu pasang calon tak mendapatkan 100 persen dukungan dari partai politik. Sebab, hal itu yang menimbulkan di daerah hanya ada satu pasang calon.
"Apakah hal itu dimungkinkan. Jangan sampai, kemudian muncul orang-orang yang dia tidak mau bertarung popularitas," ujarnya menambahkan.
KPU juga membutuhkan kepastian dari MK apakah calon tunggal dinilai konstitusional atau tidak. Kemudian, apa batasan konstitusionalnya, apakah calon tersebut langsung ditetapkan sebagai kandidat atau tetap harus dilakulan pemilihan misalkan dengan bumbung kosong.
"Ini kan harus diberikan penafsiran oleh MK. Apakah kalau penetapan itu konstitusional atau tidak. Apakah tetap harus dipilih kalau tetap dipilih.
Kalaupun dipilih misalnya kalah dengan kotak kosong legitimate atau tidak," ujarnya.
Oleh karena itu, Ferry menegaskan, MK harus bisa memberikan solusi sampai detail. Bukan hanya jawaban konstitusional atau tidak, karena hal itu menurutnya bukan sebuah jawaban atau solusi.
"MK harus lihat batasanya seperti apa, atau MK harus beri catatan misal ini yang harus diatur dalam UU. Rambu-rambu atau batasanya harus dibuat oleh MK."
(mus)