Tim 10 Golkar Serahkan Nama Calon ke KPU
- M Nadlir
VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham dan Anggota Tim sepuluh Nurdin Halid mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keduanya datang untuk menyerahkan surat keterangan, rujukan nama-nama calon pasangan yang diusung Partai Golkar baik kubu Munas Bali dan Ancol berdasarkan rekomendasi tim sepuluh.
"Tim sepuluh sudah membuatkan SK, siapa nama-nama yang diusung. Nah di lapangan dinamikanya kan berbeda. Nah SK yang kita serahkan ini berdasarkan rujukan tim sepuluh," kata Nurdin Halid di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juli 2018.
Menurut Nurdin, dalam pendaftaran di beberapa KPU daerah terdapat calon-calon yang memiliki lebih dari satu Surat Keputusan DPP Golkar. Adapun penyerahan nama-nama calon di KPU kali ini untuk memberikan rujukan bagi KPU, agar tidak salah dalam menerima pendaftaran calon.
"Maka rujukan KPUD adalah berdasarkan tim 10, bukan ketua umum. Jadi di daerah tidak boleh ada permainan, termasuk di kota-kota juga," kata Nurdin.
Selain rujukan nama-nama calon kepala daerah, Nurdin dan Idrus juga menyerahkan pernyataan kesepakatan bersama yang ditandatangani sepuluh anggota tim penjaringan calon kepala daerah.
Sebelumnya, dua kubu yang berseberangan di internal Partai Golkar akhirnya mencapai kesepakatan terkait pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti. Perundingan oleh tim penjaringan bersama atau tim sepuluh menghasilkan kesepakatan untuk 219 calon kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ketua tim penjaringan bersama dari kubu Aburizal Bakrie, MS Hidayat, menuturkan, dari 269 daerah yang menggelar pilkada serentak, tim penjaring berhasil menyepakati rekomendasi calon untuk 219 daerah.
Sementara itu tim sepuluh juga tidak memberikan rekomendasi untuk 43 calon di daerah, sisanya tujuh daerah tidak disepakati calonnya.
Tim penjaringan calon kepala daerah bersama ini terbentuk setelah kedua kubu di internal Golkar membuat kesepakatan islah terbatas. Masing-masing kubu menunjuk lima pengurus melalui SK untuk masuk menjadi anggota tim penjaringan bersama.
Tim penjaring sendiri dari kubu Aburizal adalah MS Hidayat, Theo L Sambuaga, Indra Bambang Utoyo, Ahmadi Noor Supit, dan Nurdin Halid, sedangkan dari kubu Agung Laksono ada Yorrys Raweyai, Laurence Siburian, Ibnu Munzir, Lamhot Sinaga, dan Melky Lakalena.