Senator: Penyadapan KPK Dihapus, Korupsi Daerah Tak Terjamah
- (ANTARA/Reno Esnir)
VIVA.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Darmayanti Lubis menilai, revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kewenangan penyadapan belum diperlukan. Alasannya, masih banyak kasus korupsi di daerah yang belum terlacak. Sementara, penyadapan sangat penting, karena KPK tak mempunyai cabang di daerah.
"Korupsi salah satu penyebab kemiskinan daerah. Jadi kalau penyadapan dihilangkan, saya enggak tahu apa yang terjadi," kata Darmayanti dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2015.
Menurut senator dari daerah pemilihan Sumatera Utara itu, korupsi banyak terjadi di daerah. Momentum Pilkada serentak pada Desember 2015 diperkirakan akan meningkatkan potensi penyalahgunaan keuangan daerah. Maka kewenangan penyadapan masih dibutuhkan KPK.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik Adhie M Massardi menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu jelas akan melemahkan KPK. Soalnya salah satu hal yang akan dikoreksi adalah kewenangan penyadapan.
"(kasus skandal Bank) Century tidak bisa dibongkar karena tersandera pasal (penyadapan) tersebut," kata Adhie, yang juga mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini.
Sebelumnya, sidang paripurna DPR pada 23 Juni 2015 memutuskan akan merevisi UU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2015. Ada tiga substansi yang diwacanakan untuk direvisi pada Undang-Undang KPK. Di antaranya tentang penyadapan dan penuntutan. KPK hanya dibolehkan menyadap pihak-pihak yang sudah berurusan dengan hukum. Sedangkan soal penuntutan, KPK akan dibantu Kejaksaan.
(mus)