Penelitian: Belum Semua TPS Penuhi Syarat Aksesibilitas
Sabtu, 6 Juni 2015 - 22:18 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat (JPPR) M. Afifuddin menjelaskan bahwa hingga saat ini Tempat Pemungutan Suara yang disediakan Komisi Pemilihan Umum belum sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip aksesibilitas. Kondisi tersebut tentunya menyulitkan para penyandang disabilitas (cacat) untuk mengakomodir hak suaranya.
"Setiap penyandang disabilitas punya tantangan sendiri dalam melaksanakan proses pemilu. Oleh sebab itu, TPS yang disediakan seharusnya dapat menenuhi syarat aksesibilitas," kata Afif di Hotel Morrissey, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu 6 Juni 2015.
Berdasarkan catatan yang dihimpun Jaringan Pemilihan Umum Akses Disabilitas (General Election Network for Disability Access, AGENDA), dari 470 TPS yang dipantau pada pemilu 2014 lalu hanya 74 (16 persen) yang sepenuhnya aksesibel sedangkan 396 (84 persen) tidak aksesibel.
"Pemilu Akses tentunya membutuhkan TPS yang mudah dijangkau oleh pemilih dan harus memenuhi syarat aksesibilitas. Sayang dari 470 TPS hanya 74 (16 persen) yang aksesibel dan 396(84 persen) tidak aksesibel."
Pemilu Akses mensyaratkan TPS yang memenuhi prinsip-prinsip aksesibilitas harus bisa dicapai pemilih dengan mudah, seperti jalan menuju TPS tidak boleh licin, TPS cukup besar untuk memungkinkan kemudahan bergerak dan kotak-kotak suara harus ditempatkan di suatu tempat sehingga mudah dicapai oleh pemilih dengan beragam tinggi badan dan kondisi fisik.
Selain itu bantuan petugas TPS juga diharapkan tersedia. Petugas Pemilu dan petugas TPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, KPPS) harus sopan dan paham mengenai cara mendukung hak-hak penyandang disabilitas untuk memberikan suaranya. Dan ketersediaan alat-alat bantu seperti Template Braille untuk mereka dengan penglihatan terbatas atau penyandang disabilitas netra juga harus menjadi bahan perhatian.
Laporan Dianty Windayanti
Baca Juga :
"Setiap penyandang disabilitas punya tantangan sendiri dalam melaksanakan proses pemilu. Oleh sebab itu, TPS yang disediakan seharusnya dapat menenuhi syarat aksesibilitas," kata Afif di Hotel Morrissey, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu 6 Juni 2015.
Berdasarkan catatan yang dihimpun Jaringan Pemilihan Umum Akses Disabilitas (General Election Network for Disability Access, AGENDA), dari 470 TPS yang dipantau pada pemilu 2014 lalu hanya 74 (16 persen) yang sepenuhnya aksesibel sedangkan 396 (84 persen) tidak aksesibel.
"Pemilu Akses tentunya membutuhkan TPS yang mudah dijangkau oleh pemilih dan harus memenuhi syarat aksesibilitas. Sayang dari 470 TPS hanya 74 (16 persen) yang aksesibel dan 396(84 persen) tidak aksesibel."
Pemilu Akses mensyaratkan TPS yang memenuhi prinsip-prinsip aksesibilitas harus bisa dicapai pemilih dengan mudah, seperti jalan menuju TPS tidak boleh licin, TPS cukup besar untuk memungkinkan kemudahan bergerak dan kotak-kotak suara harus ditempatkan di suatu tempat sehingga mudah dicapai oleh pemilih dengan beragam tinggi badan dan kondisi fisik.
Selain itu bantuan petugas TPS juga diharapkan tersedia. Petugas Pemilu dan petugas TPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, KPPS) harus sopan dan paham mengenai cara mendukung hak-hak penyandang disabilitas untuk memberikan suaranya. Dan ketersediaan alat-alat bantu seperti Template Braille untuk mereka dengan penglihatan terbatas atau penyandang disabilitas netra juga harus menjadi bahan perhatian.
Laporan Dianty Windayanti