Fuad Bawazier: Menkumham Sudah Berlebihan
Jumat, 27 Maret 2015 - 11:56 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Politikus senior Fuad Bawazier menilai Kementerian Hukum dan HAM telah melebihi kewenangannya dengan mencampuri urusan internal partai politik yang sedang bersengketa, seperti pada Partai Golkar. Menurut dia, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, yang mengesahkan satu kubu yang bersengketa adalah sebuah kekeliruan.
“Kok, partai politik SK-nya (Surat Keputusan) ditentukan oleh Menkumham, seharusnya KPU yang menyelesaikan hal-hal seperti ini,” kata Fuad kepada wartawan di Jakarta pada Kamis malam, 26 Maret 2015.
Baca Juga :
Diberitakan sebelumnya, Menteri Yasonna melantik sejumlah pejabat eselon I dan eselon II di kementerian itu pada 20 Maret 2015. Pelantikan berlangsung tertutup dan hanya dapat diikuti undangan pejabat eselon 1 dan eselon 2.
Ada satu posisi yang kini dibiarkan lowong, yakni Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Posisi itu sebelumnya diisi Harkristuti Harkrisnowo tapi kini dia digeser di posisi sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM).
Menteri Yasonna tak menjelaskan perihal kekosongan posisi itu, begitu juga alasan merotasi Harkristuti Harkrisnowo dari posisi Direktur Jenderal AHU menjadi Kepala BKSDM. Menteri hanya mengatakan bahwa posisi itu memang dibiarkan lowong sementara dan akan dilakukan lelang jabatan.
Belakangan Menteri menepis isu bahwa rotasi atau pergeseran sejumlah pejabat eselon I dan eselon II di kementeriannya berkaitan dengan konflik internal Partai Golkar.
Yasonna pun membantah kabar bahwa Harkristuti Harkrisnowo dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal AHU dan dipindah ke posisi sebagai Kepala BKSDM karena mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Menurut Yasonna, rotasi itu sesungguhnya telah direncanakan pada Desember 2014 dan surat tentang penggantian sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo. Rotasi dan pelantikan terlambat sekian bulan karena terkendala teknis aturan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
“Jadi tidak ada (terkait Golkar). Semua pejabat eselon I diganti," ujar Yasonna. (ren)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]