Soal Uji Kelayakan Badrodin, DPR Tunggu Penjelasan Jokowi

Wakil Ketua DPR Fadli Zon Temui Orang Tua M Arsyad
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - DPR belum bisa melakukan uji kelayakan calon kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti. Ini disebabkan karena banyak anggota legislatif bertanya mengenai status Komjen Pol Budi Gunawan yang sebelumnya sudah disahkan oleh DPR namun batal dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

"Kita menunggu penjelasan Presiden Jokowi. Saat ini presiden sedang di luar negeri. Namun beliau sudah bersedia bertemu, tinggal masalah waktu. Kita baru dapat suratnya saja dari presiden," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Senin 23 Maret 2015.

Politisi Partai Gerindra ini mengakui ada polemik di DPR terkait surat Jokowi yang mengajukan Badrodin untuk menggantikan Budi Gunawan sebagai kapolri.

"Ada yang ingin surat itu dikembalikan. Ada yang mendukung. Jadi belum ada keutuhan pendapat terkait ini. Kita tunggu penjelasan presiden," ujar Fadli.

Setelah ada jawaban, lanjut Fadli, kemudian akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). Setelah itu dibawa ke rapat pimpinan dewan dan diputuskan untuk melakukan uji kelayakan di Komisi III hingga akhirnya disahkan di paripurna.

Senada dengan Fadli, angota Komisi III DPR, Aboebakar Al Habsy, mengatakan DPR belum bisa melakukan uji kelayakan Komjen Pol Badrodin Haiti untuk disahkan menjadi kapolri karena status Komjen Budi yang sebelumnya sudah disahkan oleh DPR.

"Alasan kuat memberhentikan Budi Gunawan sehingga mengganti dengan Badrodin Haiti apa? Kalau alasannya bisa terima, kita terima Badrodin Haiti ikuti fit and proper test," katanya.

Aboebakar menegaskan bahwa pertanyaan itu harus dijawab oleh Presiden Jokowi yang mengajukan Badrodin sebagai pengganti Budi Gunawan. Ia menolak bila permintaan jawaban ini dianggap sebagai upaya mengganjal.

"Kita harus hargai institusi kita. Karena untuk pengesahan kapolri harus melalui DPR di antaranya fit and proper test di Komisi III," jelasnya.

Meski belum memutusakan apakah akan segera mengesahkan Badrodin sebagai kapolri, politisi PKS itu menilai bukan berarti Badrodin gagal menjadi kapolri.

"Untuk ditolak tidak. Ini hak perogatif presiden. Tapi fit and proper test adalah hak legislatif. Nanti kita bahas lagi. Kalau jawabanya bagus kita lanjut," ucapnya. (ren)

 

![vivamore="Baca Juga :"]


[/vivamore]