MK: KTP dan KK Bisa untuk Memilih di Pilkada
Rabu, 13 Maret 2013 - 18:12 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Mahkamah Konstitusi menyatakan setiap pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menyalurkan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini merupakan putusan terhadap permohonan uji materi Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2013.
Baca Juga :
Seperti diketahui, permohonan ini diajukan oleh Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayati. Keduanya mendalilkan tidak dapat menyalurkan suara pada Pilgub DKI 2012 karena ditolak oleh petugas PPS Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dengan alasan mendapat petunjuk dari KPU Jakarta Timur. Petugas PPS hanya membolehkan pemilih menyalurkan suara jika terdaftar dalam DPT. (eh)