Penabrak Staf Susno Duadji Menjadi Tersangka

Susno Duadji Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Akhirnya pihak kepolisian menetapkan tersangka kasus penabrak ajudan Susno Duadji, almarhum Bripka Dony Rahmanto. Seorang dokter yang menolong Doni ketika musibah kecelakaan itu terjadi, justru resmi dijadikan tersangka akibat kelalaian mengendarai mobilnya.

"Dr Caroline Lazuardi resmi menjadi tersangka pada kasus penabrak Bripka Dony Rahmanto," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur, Kompol Sudharsono, kepada VIVAnews.com, Minggu 27 MAret 2011.

Sudharsono menjelaskan, setelah mewawancari beberapa saksi mata (lebih dari satu orang saksi), kemarin kepolisian menentukan bahwa Caroline sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 359 KUHP, dan terancam dengan hukuman maksimal hingga 5 tahun penjara. 

Bripka Dony Rahmanto adalah  anggota Gegana, Brimob, Mabes Polri, yang pernah menjadi pengawal Komjen Susno Duadji. Ia merupakan saksi meringankan bagi Susno Duadji, mantan Kabareskrim yang membongkar kasus korupsi di tubuh kepolisian, namun akhirnya divonis 3,5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi.

Dony ditabrak, pada Rabu 9 Maret sekitar pukul 7.50 WIB, saat mengendarai motor Yamaha Mio di Jl DI Panjaitan Cawang Jakarta Timur, menuju Tanjung Priok. Dokter Caroline, orang yang menabrak Dony, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit UKI, Cawang. Tapi sayang, nyawa Doni tak tertolong.

Kecurigaan menyeruak karena sebelum Dony meninggal dalam kecelakaan tersebut,  pada 16 Oktober 2010, mantan Sekretaris Pribadi Susno Duadji, Inspektur Dua Anjar Saputro, juga tewas akibat kecelakaan di Jalan Raya Bogor.

Namun, sejak awal Polri menegaskan bahwa tewasnya Doni murni akibat kecelakaan lalu lintas yang tidak disengaja. Kapolri Timur Pradopo mengatakan bahwa kecelakaan ini tidak ada kaitannya dengan kasus Susno Duadji. (SJ)