KPU Sebut 21 Gubernur, 225 bupati dan 50 Wali Kota Dilantik 6 Februari
- VIVA/ Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Pelantikan sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024, akan digelar pada 6 Februari 2025. Pelantikan kepala daerah terpilih ini hanya yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi, MK.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyebut, pelantikan tersebut langsung dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Total 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih dan 275 bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota terpilih yang akan dilantik oleh Bapak Presiden pada 6 Februari 2025 di Jakarta," kata Idham kepada wartawan dikutip Kamis, 23 Januari 2025.
Idham menambahkan, ada juga sejumlah kepala daerah dari Aceh yang akan dilantik pada tanggal tersebut. Namun, pelantikan mereka bakal digelar di Aceh.
"Kecuali gubernur dan wakil gubernur Aceh dan 18 bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota terpilih yang dilantik di Aceh. Jadi, semuanya nanti di Jakarta kecuali gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih dan 18 bupati/wali wota dan wakil bupati/wakil wali kota terpilih dari Aceh," kata Idham.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
"Dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Dijelaskan dia, terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih, tanpa sengketa hasil pilkada di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
Sementara itu, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu belum memutuskan tanggal pelantikan kepala daerah yang daerah pemilihannya masih dalam sengketa di MK. Pelantikan akan digelar setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.
"Yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rifqi.
Komisi II DPR juga meminta Mendagri Tito Karnavian mengusulkan Presiden Prabowo untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ujarnya.