Pengamat Sarankan PDIP PAW Caleg DPR yang Diduga Terseret Dugaan Penggelembungan Suara
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang mencopot Ketua KPU dan Bawaslu Brebes karena dugaan melanggar kode etik saat Pemilu 2024 jadi sorotan. Pencopotan keduanya terkait dengan dugaan penggelembungan suara salah seorang caleg PDI Perjuangan (PDIP).
Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan jika ada caleg PDIP terbukti melakukan penggelembungan suara di Pileg 2024 maka layak dilakukan pergatian antar waktu atau PAW. Dia menyarankan agar PDIP melakukan PAW.
"Kalau terbukti hasil penggelembungan suara, tentu sebaiknya di PAW. Jelas, caleg yang mendapatkan suara dari hasil penggelembungan tidak sah," kata Ray saat dihubungi wartawan, Rabu, 22 Januari 2025.
Ray menilai dalam perkara ini, bukan lagi berhubungan dengan legitimasi. Namun, sudah masuk persoalan soal sah atau tidak sah menjadi wakil rakyat di parlemen DPR.
"Selama suara yang didapatkan merupakan dapat dibuktikan merupakan hasil penggelembungan, maka cara menyelesaikannya adalah dengan mem-PAW-kannya," jelas Ray.
Lebih lanjut, Ray mendorong agar PDIP menggelar sidang etik untuk caleg DPR yang diduga terlibat.
"Ya bisa juga. Karena hal itu masuk dalam kategori melanggar etik. Berat pula," tutur Ray.
Sebelumnya, DKPP mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi dari posisinya. Pencopotan keduanya karena dugaan penggelembungan suara salah satu Caleg DPR dari PDIP.
Ada juga dugaan bagi-bagi uang yang disinyalir melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes yang nantinya dibagikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
DKPP dalam putusannya menyatakan Manja Lestari dan Trio Pahlevi terbukti melanggar kode etik saat Pemilu 2024 lalu. DKPP memutuskan mencopot keduanya dari jabatannya.
Sanksi terhadap keduanya dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik DKPP yang digelar pada Senin, 20 Januari 2025.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU. Mereka adalah Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). Muhammad Taufik ZE (teradu 4) mendapat sanksi peringatan keras.
Lalu, anggota KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan melalui akun YouTube DKPP RI.
Adapun dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP berikan sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). Lalu, empat anggota Bawaslu lain, Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat sanksi peringatan.
"Enam, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu lima, Trio Pahlevi selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy.
Dalam putusannya, DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.