DPR Minta Mendagri Patuhi Jadwal Pelantikan Pemenang Pilkada Tak Berperkara

Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tetap melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan jadwal ditetapkan. 

Rahmat Saleh menilai wacana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar yang kuat. Hal itu mengingat kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tidak memiliki persoalan hukum. Karenanya ia menekankan pelantikan kepala daerah seharusnya tetap dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah dijadwalkan.

“Persoalan apa yang membuat harus diundur pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK? Ini tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati, kecuali memang ada putusan MK yang harus ditunggu untuk Pilkada yang bersengketa di MK,” kata Rahmat, Rabu 15 Januari 2025.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

“Kita desak dan minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang telah ada dan disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang jelas, terutama yang berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita melihat hanya untuk keseragaman, itu tentunya bukan alasan,” tegas politisi PKS dari daerah pemilihan Sumatera Barat I ini.

Seperti diketahui Pilkada serentak 2024 digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. MK saat ini telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.  

“Artinya lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban karena harus menunggu seluruh proses sengketa Pilkada di MK tuntas. Bukan hanya itu, masyarakat juga menjadi korban karena ada tumpuan harapan dan janji yang segera ingin mereka rasakan dari kepala daerah terpilih,” kata Rahmat Saleh.

Tak hanya itu, ia mewanti-wanti penundaan pelantikan juga menyebabkan terjadinya kekosongan kepala daerah pada sejumlah daerah.

“Alhasil nanti juga Pj lagi yang akan menjabat, banyak tugas-tugas yang akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari seorang Pj tersebut,” sambung pri yang pernah dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat ini.

Di samping itu penundaan pelantikan dikhawatirkan tidak akan sejalan dengan proses Pilkada yang bersengketa di MK. Penundaan akan menimbulkan persoalan baru saat MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah yang berpekara, 

“Kalau ada daerah yang bersengketa, kemudian terdapat pemungutan suara ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” katanya.

Lebih jauh Rahmat mengingatkan dampak penundaan tidak hanya merugikan kepala daerah terpilih, tetapi juga masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. Namun saat ini rencana penundaan membuat pelantikan diproyeksikan berlangsung setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025.

Senada, pakar kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro menilai tak ada alasan Kementerian Dalam Negeri menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang tak berpekara di MK. Mendagri sebut Riko, harus segera melakukan pelantikan sesuai jadwal terhadap kepala daerah terpilih untuk menjadi kepala daerah definitif. Pelantikan sesuai jadwal ungkap Riko sangat penting sebagai upaya berkelanjutannya pemerintahan dan program di daerah sesuai APBD, yang juga berimbas terhadap pelayanan publik.

“Pelantikan kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK ini seharusya tanpa menunggu selesainya proses di MK terhadap daerah lain yang bersengketa. Tidak pantas kepla daerah tidak bermasalah ditetapkan PJ, seolah bermasalah. Saya pikir yang disampaikan anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh itu jalan keluar terhadap daerah tidak bermasalah. Bayangkan kepala darah yang mutlak menang kotak kosong di Makassar harus meunggu proses di MK selesai baru dilantik,” serunya.

“Kepala daerah terpilih itu punya hak dan kewajiban terhadap masyarakat di daerahnya. penetapan dilakukan secepat mungkin kepada kepala daerah tidak bermaalah akan membuat dia melaksakan tugasnya dengan baik. Bisa segera melakukan koordinasi internal dan melanjutkan proram ditetapkan sesuai APBD. Imbasnya pelauyaan publik dapat berjalan dengan baik dan tak terganggu,” timpalnya.