Andika Perkasa-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024 di MK, Apa Alasannya?
- Teguh Joko Sutrisno
Jakarta, VIVA – Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini sebelumnya tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Betul (mencabut gugatan di MK)," kata Hendi saat dihubungi wartawan, Senin, 13 Januari 2025.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan pencabutan gugatan tersebut, Hendi enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Satu pintu saja, ke Pak Andika atau DPP PDIP," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Andika-Hendrar menggugat hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) yang ditetapkan KPU Jawa Tengah.
Diketahui, KPU Jawa Tengah menetapkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jateng.
Berdasarkan informasi yang dilihat di situs MK, Rabu, 11 Desember 2024, gugatan yang dilayangkan Andika Perkasa-Hendrar itu diterima MK pukul 22.13 WIB. Gugatan tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Adapun keterlibatan aparat penegak hukum turut menjadi dalil dalam gugatan yang dilayangkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy usai mengajukan gugatan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Desember 2024.
"Untuk di Jawa Tengah, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum," kata Ronny di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Menurut dia, ada dugaan aparat yang dikerahkan untuk Pilgub Jawa Tengah 2024. "Di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan dan juga pengerahan kepala desa dan lain-lain," ujarnya.
Meski begitu, Ronny belum menjelaskan lebih lanjut terkait bukti keterlibatan aparat penegakan hukum di Pilkada Jawa Tengah. Dia menyebut akan membuktikan hal tersebut di dalam persidangan.
"Ini nanti kita akan buktikan di sidang Mahkamah Konstitusi," tutur dia.