Rumah Hasto Digeledah, PDIP: Kami Sungguh Hormati Kewenangan KPK
- DPR RI
Jakarta, VIVA -- Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan partainya sungguh menghormati kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penggeledahan terhadap kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Selasa, 7 Januari 2025.
Menurut Said, langkah KPK tersebut dalam rangka melengkapi alat bukti terkait kasus yang menjerat Hasto.
"Kami sungguh-sungguh menghormati kewenangan yang melekat pada KPK. Kami tidak punya pretensi bahwa KPK seharusnya tidak perlu (melakukan penggeledahan), KPK seharusnya tidak seperti ini, itu tidak. Mari kita hormati proses, seluruh proses di KPK dengan azas praduga tidak bersalah," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.
Said menambahkan, penggeledahan merupakan kewenangan KPK untuk melengkapi alat-alat bukti terhadap kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. PDIP, dia menegaskan, selalu berkomitmen menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Pencarian barang bukti untuk melengkapi apa yang sudah dimiliki oleh KPK. Pada titik itu, dari sejak awal PDI Perjuangan committed bukan hanya kali ini, dari berbagai kasus, ketika itu baik apalagi hukum, kepolisian, kejaksaan, apalagi KPK," kata Said.
Lebih lanjut, Said berharap kasus yang dialami Hasto bisa dilalui dengan baik. Termasuk tidak menimbulkan kegaduhan di publik, di internal PDIP dan di KPK sendiri.
"Tidak menimbulkan kegaduhan di publik bagi siapapun juga baik bagi KPK maupun bagi internal kami. Kami akan jalani ini secara baik, secara sempurna untuk menunjukkan dan sekaligus memberikan advokasi kepada publik bahwa siapapun di antara kami, kader PDI Perjuangan, kena kasus hukum, katakanlah tanda kutip, kami akan taat seluruh prosesnya," ujarnya.