Langkah MKD DPR Periksa Rieke Diah Berdampak Kehilangan Daya Kritis Anggota, Kata Politisi PDIP

Anggota DPR Fraksi PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Rieke Diah Pitaloka mendapat dukungan dari kolega sesama Fraksi PDIP di DPR RI, setelah Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR memanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan kepada Rieke sebagai tindak lanjut pelaporan yang dilayangkan seseorang terkait sikap kritis Rieke dalam menolak kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.

Ketua DPP PDIP yang juga anggota DPR RI, Deddy Yevry Sitorus, mendukung langkah sikap kritis Rieke terkait PPN 12 persen tersebut. Menurut Deddy, DPR kehilangan daya kritis dan kepercayaan publik jika bentuk kritik yang dilontarkan Rieke dianggap melanggar kode etik anggota dewan.

"Menurut saya apa yang dilakukan MKD akan berdampak kepada daya kritis Anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR," kata Deddy kepada awak media, Senin, 30 Desember 2024. 

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Photo :

Deddy melanjutkan, seharusnya yang dipermasalahkan jika anggota DPR abai terhadap tugas dan aspirasi masyarakat. Dirinya menekankan, seharusnya MKD DPR memeriksa anggota dewan yang tidak pernah berbicara keresahan masyarakat.

"Yang harusnya diperiksa MKD itu menurut saya adalah anggota DPR yang tidak pernah berbicara, baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media maindstream maupun media sosial,”. 

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara itu menjelaskan, parlemen itu asal katanya parle, artinya berbicara. “Kalau Anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN itu?” kata Deddy.

Deddy menekankan, seharusnya MKD DPR itu dibentuk untuk melindungi kebebasan Anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum. Ditekankannya, sangat berbahaya bagi anggota dewan jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya. 

"Ketika setiap sikap kritis anggota dewan diframing sebagai kejahatan lewat pengaduan masyarakat, maka lembaga DPR berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan. Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD," imbuhnya. 

Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan adanya pelaporan terhadap Rieke. Menurutnya, aduan itu diterima MKD pada 20 Desember 2024.

Rieke Diah Pitaloka seharusnya diperiksa MKD DPR, pada hari ini, Senin, 30 Desember, namun dia tidak dapat hadir sebagaimana klarifikasinya melalui akun instagram. 

"Masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi kami tunda dulu lah," kata Dek Gam.