PDIP Pastikan Hasto Akan Kooperatif dan Taat Hukum Usai Jadi Tersangka KPK

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. PDIP memastikan Hasto kooperatif dan taat hukum.

"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDIP telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif," kata Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Desember 2024. 

Meski begitu, Ronny menekankan, kasus yang menyeret Hasto ini kental akan politisasi hukum. Hal ini diperparah dengan bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Hasto.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

"Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang Harun Masiku masih belum ditangkap oleh DPO.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU. Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujar Setyo.

Dalam perintangan penyidikan, Hasto diketahui sempat mengumpulkan sejumlah saksi untuk tidak memberikan keteangan sejujurnya kasus Harun Masiku.

"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tutur Setyo.

Setyo menyebutkan Hasto juga merupakan orang yang meminta Harun Masiku kabur ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," ucap Setyo.