KPUD Jakarta Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Januari 2025
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Komisioner KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah memastikan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada Jakarta 2024, akan dilakukan pada awal Januari 2025.
Fahmi menjelaskan bahwa proses penetapan ini akan dilakukan setelah KPU menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"BRPK dijadwalkan akan diterima pada 3 Januari 2025," kata Fahmi pada Selasa, 24 Desember 2024.
Fahmi menekankan, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan dalam waktu paling lambat tiga hari setelah penerimaan BRPK, yaitu antara 4 hingga 6 Januari 2025.
"Pada proses ini, KPU DKI Jakarta akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik untuk hadir," ujarnya.
Sebelumnya, BRPK dijadwalkan diterima pada 19-20 Desember 2024, namun Mahkamah Konstitusi mengubah jadwal pengirimannya.
"Perubahan jadwal ini disebabkan perubahan dalam Peraturan MK," kata Fahmi.
Fahmi juga menambahkan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, setelah BRPK diterima, peserta yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Dengan demikian, seluruh proses administratif dan pengumuman resmi terkait pemenang Pilkada Jakarta akan dilakukan segera setelah BRPK diterima dan penetapan selesai dilakukan," imbuhnya.