PDIP Sebut Pemerintah Bisa Usul Turunkan PPN, Gerindra: Bentuk Provokator
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto merespons omongan Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit yang menyebut pemerintah bisa mengusulkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Wihadi mengatakan pemerintah tak bisa serta merta menurunkan PPN yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Pemerintah tidak bisa serta merta memotong tarif PPN. Apalagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR," kata Wijadi dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024.
Dijelaskan Wihadi, pada Pasal 7 ayat (4) UU HPP dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi PPN dengan rentang tarif 5 hingga 15 persen bisa dibuat atas dasar persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN (RAPBN).
"Di ayat 4-nya kalau kita baca itu adalah Peraturan Pemerintah yang bisa dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR adalah untuk menentukan asumsi penerimaan dari pajaknya dengan rentang 5 sampai 15 persen. Makanya di sini dikatakan bahwa PP itu bisa disetujui DPR dan pemerintah untuk pembuatan rancangan APBN, bukan langsung dipotongkan begitu saja," jelas Wihadi.
Mengenai usulan Dolfie, Wihadi menilai Dolfie yang bersangkutan merupakan kader PDIP. Dia menyinggung fraksi PDIP merupakan pengusul UU HPP yang tak membaca secara utuh setiap beleid yang termaktub dalam payung hukum tersebut.
"Terkait yang disampaikan oleh Dolfie, bahwa sebagai Ketua Panja dia tidak memahami UU ini, terlihat bahwa pada saat membaca Pasal 7 ayat (3), tapi tidak membacanya di ayat (4) secara tuntas," ujarnya.
Wihadi juga menyebut pernyataan Dolfie yang menjadi Ketua Panja RUU HPP pada periode DPR RI 2019-2024 sebagai kebohongan publik dan provokasi terhadap rakyat. Padahal, Wihadi menegaskan, UU HPP merupakan produk legislasi dari PDIP saat menjadi partai penguasa DPR RI periode sebelumnya.
"Jadi ini bentuk provokator dari pada kondisi saat ini sehingga masyarakat bergerak menuntut pembatalan PPN ini," imbuhnya.