Waketum PKB: Presiden Prabowo dalam Posisi Harus Laksanakan UU yang Diwarisi Pemerintahan Sebelumnya

Presiden RI, Prabowo Subianto
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA - Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai awal Januari 2025 memantik pro dan kontra. Elite partai politik pendukung pemerintah beri penjelasan soal kenaikan PPN 12 persen.

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan PPN 12 persen adalah amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang disahkan pada 7 Oktober 2021 oleh pemerintahan dan DPR periode 2019-2024.

Dia menuturkan tahapan pemberlakuan kenaikan PPN diatur secara bertahap. Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Lalu, direncanakan naik lagi menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Menurut Hanif, Presiden Prabowo Subianto, yang kini mesti menjalankan aturan tersebut telah mengambil langkah bijaksana. Hal itu dengan membatasi kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Dengan demikian,  tak membebani kebutuhan pokok masyarakat.

“Presiden Prabowo menunjukkan kepedulian yang nyata terhadap rakyat dengan memastikan kebijakan ini tidak menekan daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah,” ujar Hanif, dalam keterangannya, Senin, 23 Desember 2024.

Waketum PKB Hanif Dhakiri di Sespim Perubahan PKB.

Photo :
  • Istimewa

Pun, Hanif yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IX DPR itu meminta semua pihak terutama partai-partai di DPR yang sebelumnya menyetujui UU HPP, untuk konsisten. Ia minta parpol bisa adil dalam memberikan informasi serta penjelasan kepada publik terkait PPN jadi 12 persen. 

“Jangan ada yang memanfaatkan isu PPN 12 persen ini sebagai alat menyerang Presiden. Faktanya, Presiden Prabowo berada dalam posisi harus melaksanakan undang-undang yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya,” tutur Hanif.

Selain itu, Hanif juga menyarankan agar Kementerian Keuangan berhati-hati dalam merumuskan daftar kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen. 

“Definisi barang mewah harus dibuat dengan sangat cermat dan tepat agar tidak menyasar masyarakat menengah ke bawah. Daya beli masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini," lanjut eks Menteri Ketenagakerjaan RI 2014-2019 itu.

Hanif juga mendorong Kemenkeu bisa lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber penerimaan negara lainnya tanpa membebani masyarakat. Upaya itu dengan memperluas basis pajak, meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak, maupun mengoptimalkan digitalisasi perpajakan.

"Yang terpenting saat ini adalah kerja sama semua pihak untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan tujuannya, yaitu mendukung pembangunan tanpa membebani masyarakat kecil," ujarnya.