DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang
- VIVA/ Anwar Sadat
Jakarta, VIVA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda angkat bicara terkait adanya usulan untuk memisahkan pemilu menjadi dua jenis, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal.
Pemilu nasional mencakup Pilpres, pemilihan anggota DPR, dan DPD, sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan DPRD dan kepala daerah.
Menurut Rifqi, usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan waktu yang tepat.
"Ada hal yang jauh lebih substantif yang harus kita bicarakan untuk kita menata sistem politik dan kepemilihan kita ke depan," kata Rifqi dikonfirmasi Senin, 23 Desember 2024.
Rifqi menekankan pembicaraan ihwal status Bawaslu dan KPU sebagai badan ad hoc juga bakal didiskusikan usai masalah substansial seperti pemisahan pemilu nasional dan lokal diperhatikan lebih dalam.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkaokan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus pada evaluasi proses pemilu dan pilkada, termasuk persiapan untuk sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan mengevaluasi seluruh proses yang ada. Sekarang persiapan untuk sengketa hasil di MK untuk pilkada. Setelah ini, kita baru bisa bicara tentang evaluasi ke depan," kata Bagja.
Bagja menambahkan soal status badan ad-hoc atau permanen bagi Bawaslu, keputusan itu akan diserahkan kepada pemerintah.
"Namun dari semua proses perjalanan penyelenggaraan pemilu, maka bentuk permanen inilah yang paling tepat, menurut kami, untuk Bawaslu," kata Bagja.