Ketua Komisi II DPR Menolak KPU dan Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc
- vivanews/Andry
Jakarta, VIVA- Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda tak setuju KPU dan Bawaslu dijadikan badan ad hoc. Menurut Rifqi, walaupun ada usulan yang mengarah pada perubahan tersebut, secara pribadi ia lebih memilih untuk mempertahankan struktur yang ada saat ini.
Rifqi juga menegaskan dirinya akan menunggu hasil pembahasan lebih lanjut mengenai revisi sejumlah undang-undang terkait.
"Saya secara pribadi berharap tetap seperti yang ada sekarang. Tentu saja, sebagai Ketua Komisi II DPR RI, proses pembahasannya belum dilakukan terkait dengan revisi sejumlah undang-undang yang tadi saya sebutkan. Kita tunggu saja nanti, dan partai-partai politik juga belum menyampaikan sikap resminya kepada kami," kata Rifqi, Senin, 23 Desember 2024.
Lebih lanjut, Rifqi mengapresiasi terhadap kinerja KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Saya kira lebih baik kita pertahankan yang ada sekarang, sekaligus memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan mereka dengan mampu melaksanakan Pileg, Pilpres, dan Pilkada Serentak 2024," kata Politikus Nasdem tersebut.
Rifqi juga menjelaskan alasan menolak usulan perubahan tersebut. Dia menilai ada asumsi bahwa pasca-pilkada, terutama, KPU dan Bawaslu tidak memiliki pekerjaan.
"Saya kira kita perlu merenungkan apakah jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada yang dilakukan dalam satu tahun yang sama, dengan konsekuensi adanya tumpang tindih tahapan di beberapa tempat, perlu dievaluasi atau tidak," kata Rifqi
Legislator dari dapil Kalimantan Selatan ini lantas menyarankan jika evaluasi tersebut diperlukan, kemungkinan besar jadwal Pilkada tidak akan dilakukan pada tahun yang sama dengan Pileg dan Pilpres.
"Kalau itu perlu kita evaluasi, maka akan ada kemungkinan jadwal Pilkada itu tidak di tahun yang sama dengan Pileg dan Pilpres," ujarnya.