PKB Nilai Wajar Kenaikan PPN 12 Persen Timbulkan Polemik, Ingatkan Pemerintah soal Ini

Waketum PKB, Jazilul Fawaid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid angkat bicara soal keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. 

Langkah itu, menurut Jazilul, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meskipun belakangan muncul penolakan dari sebagian kalangan masyarakat karena dianggap bakal memberatkan ekonomi masyarakat. 

Terkait hal itu, Jazilul pun menilai wajar terjadi polemik di masyarakat terkait keputusan pemerintah soal naiknya PPN dari 11% menjadi 12%.

Pekerja mengisi wadah beras di Pasar Kosambi, Bandung. (ilustrasi sembako kena PPN)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Khairizal Maris

”Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12%, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12% bagian dari pelaksanaan UU HPP,” kata Jazilul dalam keterangannya, dikutip Senin, 23 Desember 2024.

Jazilul menyebut, Fraksi PKB DPR RI pun menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana, dengan tetap mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan akibat dari kenaikan PPN menjadi 12% mulai awal tahun depan tersebut.

”Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12 % dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” katanya.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini khawatir, bila kenaikan PPN 12 % tidak disertai kebijakan ekonomi lainnya akan berdampak pada lesunya daya beli masyarakat dan berpotensi menimbulkan perekonomian tidak bergerak.

Ilustrasi pembayaran pajak.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

”Hemat saya dalam melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12% diperlukan keberanian pemerintah dan dukungan sektor usaha agar tidak muncul gejolak ekonomi di tengah masyarakat, misal PPN 12% untuk tahap awal dikenakan pada barang barang mewah,” paparnya.

Gus Jazil juga menekankan agar skema stimulus ekonomi yang sudah disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi gejolak ekonomi setelah kenaikan PPN 12 %, benar-benar dijalankan dengan baik. 

”Kami di DPR akan terus mengawal agar skema bantalan atau stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah bisa berjalan dengan baik sebab keputusan sudah diambil bersama,” tutur Gus Jazil. 

PPN Naik Jadi 12%

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, seperti sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. 

Sedangkan beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yakni; beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap di 11 persen.