Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Pilkada Aceh 2017. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulfikar Husein

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengatakan adanya usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukan untuk membajak hak politik rakyat.

"Jadi bukan membajak hak politik rakyat," kata Indrajaya di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.

Indrajaya mengusulkan agar hanya pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dilakukan langsung oleh DPRD, sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.

Ilustrasi persiapan logistik untuk pilkada.

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

"Pilgub oleh DPRD juga menghidupkan demokrasi perwakilan, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, tetapi diserahkan kepada perwakilannya," ujarnya.

Menurut dia, gubernur adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Semangat otonomi daerah, kata dia, sejatinya berada di kabupaten/kota dan bukan di tingkat provinsi.

Indrajaya pun mengatakan sudah saatnya sistem pilkada dievaluasi karena banyak masalah yang terjadi, misalnya dalam Pilkada 2024 yang baru saja digelar, menurut dia, penyelenggara pemilu banyak disorot karena dianggap boros dalam penggunaan anggaran, peserta identik dengan politik uang, dan partisipasi pemilih yang cenderung menurun.

Dia memperkirakan pro dan kontra terkait pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh DPRD pasti terjadi, tetapi semangat membangun negeri ini menjadi lebih baik harus menjadi prioritas. Menurut dia, bangsa Indonesia tidak boleh terjebak dengan pengalaman masa lalu yang tidak benar, lebih-lebih kini zaman sudah berbeda.

Ilustrasi suasana saat Pilkada Serentak.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Dia memandang bahwa pemilu merupakan roh demokrasi, jalan menuju keadilan, sumber kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Namun hal itu akan percuma bila penyelenggaraannya boros, bertele-tele, rumit, dan tidak menjamin tegaknya asas-asas pemilu sesuai amanat UUD 1945.

"Gagasan itu harus digodok matang oleh semua fraksi dan diputuskan dalam Paripurna DPR," kata dia. (ant)