Alasan PDIP Pecat Bobby Nasution karena Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun usai bertemu Wali K
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta, VIVA - PDI Perjuangan resmi memecat menantu Joko Widodo, Bobby Afif Nasution, sebagai kader partai, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 1651/KPTS/DPP/XII 2024 yang merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun membacakan SK tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya menimbang Bobby telah melakukan tindakan melanggar kode etik serta AD/ART Partai, salah satunya Bobby tidak patuh terhadap keputusan partai untuk mendukung pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

Bobby saat itu masih menjabat sebagai wali kota Medan. Bobby mendukung pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. PDIP menilai tindakan Bobby merupakan pelanggaran berat.

"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution, selaku kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai wali kota Medan telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 dengan mendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju), merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," kata Komarudin, Senin, 16 Desember 2024.

Bobby Nasution pimpin deklarasi Barisan Pengusaha Pejuang dukung Prabowo-Gibran.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Atas dasar itu, Komarudin merekomendasikan kepada DPP PDIP untuk menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Bobby Nasution.

"Bahwa Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai," kata Komarudin.