Ridwan Kamil Bilang Banyak Temuan di Pilkada Jakarta tapi Kenapa Tidak Gugat ke MK?

Paslon Ridwan Kamil-Suswono dalam konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Ridwan Kamil yang maju di Pilkada Jakarta berpasangan dengan Suswono, menyebut pihaknya menemukan banyak temuan dalam pelaksanaan pilkada di Jakarta. Tetapi pasangan ini tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, MK. Kenapa?

Ridwan Kamil menjelaskan, kenapa akhirnya pasangan Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO, batal mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK. Sedianya, RK menyebut materi gugatan ke MK sudah siap. Pihaknya pun menemukan banyak fakta dan temuan yang bisa dilaporkan terkait hasil Pilkada Jakarta.

"Walaupun materi gugatan Ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi," kata Ridwan Kamil, kepada wartawan di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.

Namun, gugatan tersebut batal diajukan setelah pihaknya melakukan musyawarah bersama. Batalnya pengajuan gugatan ini juga, kata RK, didasari atas arahan dari pimpinan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus, yang mengusung mereka di Pilgub Jakarta ini.

"Namun dengan musyawarah bersama, dengan masukan-masukan dari para tokoh, para ahli, dan ketua pimpinan-pimpinan kami, dan demi pembelajaran demokrasi yang damai, dan juga simpati kami kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah ya dengan rentetan pemilu-pemilu yang panjang," jelas mantan Gubernur Jawa Barat itu.

"Akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD," lanjut politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya diberitakan, pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil (RK)-Suswono batal mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan VIVA hingga pukul 00.00 WIB, pasangan RK-Suswono maupun tim suksesnya tak tampak hadir di Gedung MK untuk mengajukan gugatan.

RK-Suswono dan timsesnya pun juga terpantau tidak mendaftarkan gugatan secara online melalui situs MK. Di sisi lain, belum ada keterangan resmi dari RK-Suswono maupun timsesnya terkait batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024.

Di sisi lain, KPU Jakarta resmi menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung - Rano Karno sebagai pemenang Pilgub Jakarta 2024 dalam satu putaran.

Adapun penetapan itu dilakukan KPU usai menyelenggarakan perhitungan berjenjang tingkat Provinsi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat yang dimulai pada Sabtu 7 hingga 8 Desember 2024.

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta Tahun 2024, saya nyatakan sah," ujar Ketua KPU DKI Wahyu Dinata di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Minggu, 8 Desember 2024.

Sementara, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007. Sedangkan, jumlah pengguna hak pilih 4.724.393.

 

Berikut rincian perolehan suara dari ketiga paslon kontestan Pilgub Jakarta: 

 

Ridwan Kamil - Suswono (1.718.160 suara atau 39,40%)

 

Dharma Pongrekun - Kun Wardana (459.230 suara atau 10,53%)

 

Pramono Anung - Rano Karno (2.183.239 suara atau 50,07%)

 

Jumlah suara sah : 4.360.629

 

Jumlah suara tidak sah : 363.764

 

Jumlah suara sah dan tidak sah : 4.724.393