Idrus Marham Sebut Golkar Terima Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Wakil Ketua Umum Golkar Idrus Marham
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Umum (Wakil) Partai Golkar Idrus Marham mengaku menerima kekalahan kandidat yang diusungnya yakni Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024, karena merupakan realitas politik yang harus diterima.
 
Dia mengatakan Partai Golkar merupakan partai yang taat kepada asas negara dan hukum sehingga mengikuti hasil Pilkada Jakarta 2024 secara hukum, walaupun secara politik merugikan.
 
"Kita ini taat asas, negara kita negara hukum, tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum," kata Idrus dalam acara Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024.

Cagub-cawagub Jakarta nomor urut 01, Ridwan Kamil-Suswono di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

 
Selain itu, dia menyatakan bahwa Partai Golkar menerima kekalahan tersebut berdasarkan prinsip partai dan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pembangunan Indonesia berbasis azas kebangsaan, kekeluargaan, dan kebersamaan.

 
"Di suatu provinsi yang pemilihnya 6-12 juta maka ditentukan selisihnya itu tidak lebih dari 1 persen. Ternyata ini kan selisihnya berapa? Hampir 10 persen," kata dia.
 
Adapun pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak nampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.

Cagub-Cawagub Jakarta Nomor Urut 3, Pramono Anung-Rano Karno Bersama Tim Pemenangan

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

 
KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 8 Desember. Oleh sebab itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah pukul 23.59, 11 Desember. (ant)