Daftar 15 Pasangan Calon Kepala Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Surabaya, VIVA – Sebanyak 15 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Timur mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada 15 [paslon ajukan sengketa Pilkada ke MK]," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Umam dikutip pada Kamis, 12 Desember 2024.
Dia menjelaskan, batas pengajuan sengketa Pilkada ke MK adalah 3 hari setelah penetapan rekapitulasi hasil Pilkada. Menurut dia, setiap sengketa pasti diterima oleh MK dan disidangkan.
"Kalau ditolak, misalnya ada kekurangan akan disampaikan pada sidang pertama itu," ujar Umam.
Dia menerangkan, ke-15 pasangan calon di daerah yang mengajukan sengketa Pilkada rata-rata terkait selisih perolehan suara dan tata cara prosedur pelaksanaan Pilkada. Menurut Umam, itu sah-sah saja jika menemukan dugaan-dugaan pelanggaran.
Ke-15 pasangan calon di daerah yang mengajukan sengketa Pilkada itu ialah paslon nomor urut 3 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa dari Magetan; Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru dari Ponorogo; Mathur Husyairi dan Jayus Salam dari Bangkalan; dan Moh Ali Makki dan Ali Ruchi dari Bangkalan.
Kemudian M Ali Murtadlo, pemantau pemilihan Kabupaten Gresik; Gunawan Hs dan Umar Usman dari Kabupaten Malang; Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro dari Kota Blitar; Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah dari Nganjuk; dan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi dari Pamekasan.
Lalu Bambang Soekwanto dan Moh Baqir dari Bondowoso; Abdul Ghofur dan Firosya Shalati dari Lamongan; Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti dari Lamongan; dan Saparuddin dari Perhimpunan Pemilih Indonesia untuk Pilkada Kota Probolinggo.
Selanjutnya, Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam dari Kabupaten Sumenep; dan Muhammad Bin Mu'Afi Zaini dan Abdullah Hidayat dari Kabupaten Sampang.