Imam-Ririn yang Keok di Depok Gugat ke MK, Praktisi Hukum: Gugatan Sia-sia, Putus Asa

Paslon Pilkada Depok Imam dan Ririn.
Sumber :
  • Istimewa

Depok, VIVA – Pasangan calon atau paslon Wali Kota- Wakil Wali Kota nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan. Gugatan didaftarkan pada Jumat 6 Desember 2024. 

Gugatan didaftarkan oleh tim kuasa hukum paslon 1, Rico Novianto Hafidz. Gugatan itu didaftarkan sehari setelah masa yang ditetapkan. 

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar pleno penetapan hasil rekapitulasi pada Senin 2 Desember 2024. Pun, jika ada yang akan menggudat diberikan waktu tiga hari setelah penetapan atau pada Kamis 5 Desember sebagai hari terakhir pengajuan gugatan.

Namun, tim kuasa hukum paslon 01 melakukan pendaftaran gugatan pada Jumat 6 Desember 2024.

Menanggapi itu, praktisi hukum Deolipa Yumara mengatakan gugatan tersebut adalah hal yang sia-sia. Menurutnya, gugatan tersebut dipastikan akan ditolak MK. Misalnya dianggap tidak memenuhi syarat jumlah selisih suara yaitu 0,5 persen

“Jadi begini, itu rasanya gugatannya sia-sia. Artinya gugatan yang putus asa. Misalnya, soal selisih yang paling tidak 0,5 persen," tutur Deolipa, Selasa, 10 Desember 2024. 

Dia menyinggung perbedaan selisih antara Supian-Chandra dengan Imam-Ririn sekira 6 persen. 

"Jadi, kemungkinan besar gugatannya kandas itu yang pertama soal 0,5 persen. Yang kedua, soal waktu pengajuan gugatan juga kan sudah wilayah kadaluarsa terjadi,” katanya.

Praktisi hukum Deolipa Yumara

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Hal lain yaitu mengenai batas waktu pengajuan. Dalam aturan, ditetapkan bahwa batas ajuan untuk menggugat itu tiga hari dari penetapan jumlah suara yang sah oleh KPU.

“Itu juga kalau diajukan lebih dari itu berarti sudah tidak sah,” tegasnya.

Lalu, terkait poin ketiga soal tidak terpenuhinya unsur  terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sebab, Pilkada Depok 2024 dianggap berjalan lancar dan tidak ada unsur TSM.

“Nah kita tidak melihat adanya kecurangan masif di Kota Depok, semuanya berjalan baik-baik saja. Kemudian terstruktur juga tidak, semuanya berjalan baik-baik saja," ujarnya.

Dia menuturkan, Supian- Chandra adalah calon kepala daerah yang tidak punya perangkat untuk menjalankan kecurangan itu.

“Kalau Supian-Chandra rasanya nggak punya kemampuan formal untuk melakukan itu, jadi memang akhirnya gugatan sifatnya TSM ini tidak terpenuhi," lanjutnya. 

"Jadi, ini adalah gugatan yang sia-sia yang kemudian hanya untuk mengobati luka lah dari pasangan 01 begitu,” katanya.

Lebih lanjut, Deolipa mengucapkan selamat atas terpilihnya Supian-Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2025-2030. Dia berharap duet figur itu benar-benar merealisasikan janji kampanyenya untuk perubahan Depok yang jauh lebih baik.

“Tentunya ini kalau bahasanya adalah pergantian rezim, dari rezimnya Pak Idris Imam, ini masuk ke tahun 2025 jadi Pak Supian dan Pak Chandra ya," ujarnya.