Kubu Dharma-Kun Tolak Teken Hasil Pilgub Jakarta Tingkat Provinsi
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Saksi pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun - Kun Wardana menolak menandatangani hasil penetapan Pilgub Jakarta yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta di Hotel Sari Pan Pasific pada Minggu, 8 Desember 2024.
"Kami tidak akan menandatangani, izin," ujar seorang saksi kubu Dharma-Kun.
Di sisi lain, saksi tersebut mengaku data yang dibacakan oleh pihak KPU Jakarta cocok dengan yang dimiliki oleh tim pasangan Dharma-Kun. Namun, ia memilih menggunakan haknya untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
"Data cocok. Data cocok, namun kami menggunakan kah kami untuk tidak menandatangani," ujar dia.
Saksi tersebut juga mengaku Pilkada 2024 tak legitimasi atau tak mewakili masyarakat Jakarta. Pihak Dharma-Kun menyinggung soal partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.
"Sehingga, kami menilai legitimasi masyarakat sangat kurang sehingga kami menganggap dan menilai jumlah suara tidak mewakili representasi masyarakat secara keseluruhan," imbuhnya.
Sementara, saksi pasangan Ridwan Kamil (RK) - Suswono walk out saat rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
Salah satu kubu pasangan Ridwan Kamil (RK) - Suswono, Ramdan Alamsyah menyampaikan keberatan atas dugaan formulir C6 atau undangan memilih tidak terdistribusi dengan baik.
"Ada sebanyak 167 kasus dan bahkan lebih banyak lagi, tentang pendistribusian C6 atau pemberitahuan. Menurut kami seharusnya bisa dilakukan PSU. Ini terjadinya secara keseluruhan dan masif. Kami melakukan pelaporan, akan tetapi sampai hari ini tidak ada satupun laporan kami memiliki hasil akhir," kata Ramdan Alamsyah.
Namun, pihak KPU Jakarta mencatat laporan tersebut dan memberikan kesempatan bagi tim pasangan calon lainnya.
Tim pasangan calon Pramono Anung - Rano Karno menanggapi bahwa apa yang disampaikan oleh kubu RK - Suswono merupakan keberatan semata, bukan kejadian khusus.
"Namun kami ingin berkomentar sedikit. Paslon nomor 01 dan 02, mengungkapkan enggak tahu itu kejadian khusus atau keberatan," kata tim pasangan Pramono-Anung.
Lantas, kubu RK-Suswono langsung memotong pembicaraan dan menolak menandatangani penetapan hasil resmi rekapitulasi dari KPU. Kubu RK-Suswono juga meninggalkan ruangan sidang pleno.