Kubu RK-Suswono Tuntut KPU-Bawaslu Respons Laporan Dugaan Kecurangan

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Jakarta, VIVA – Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menemukan banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2024.

Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M Maulana Bungaran mengurai masalah serius yang terjadi, di antaranya formulir C6 berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak sampai ke pemilik suara.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Data yang ia terima, ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat. Kemudian di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.

"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," kata Maulana, Sabtu, 7 Desember 2024.

Sayangnya, temuan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," lanjut Maulana.

Rentetan kejadian tersebut membuktikan pelaksanaan Pilkada Jakarta bermasalah. Parahnya, kondisi ini seolah tidak dianggap serius baik oleh KPU RI maupun Bawaslu RI.

"Maka dari itu, kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," tutup Maulana.

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Photo :
  • VIVA

Sengkarut gelaran Pilkada Jakarta sebelumnya juga dipersoalkan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido). Sekretaris Tim Pemenangan Rido, Basri Baco bahkan sudah melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan tidak profesional.

Laporan ini merujuk pada banyaknya formulir C6 yang tidak tersalurkan kepada masyarakat pemilik hak suara. Imbasnya, mereka tidak bisa menggunakan haknya untuk mencoblos.