Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Rendah, Ini Penyebabnya Menurut Pakar Ilmu Politik
- ANTARA/Fikri Yusuf
Jakarta, VIVA - Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma mengemukakan bahwa pendidikan politik dapat mencegah kejenuhan pemilih pada pemilihan umum ke depannya.
"Menumbuhkan kesadaran politik pada masyarakat melalui pendidikan politik bahwa keterlibatan mereka dalam penentuan kepala daerah sangat diperlukan," kata Ardli, dilansir ANTARA di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024, ketika menanggapi menurunnya partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 ketimbang Pemilu sebelumnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pasangan calon kepala daerah yang berkualitas dan mampu menumbuhkan simpati maupun kepercayaan publik dapat meminimalkan kejenuhan pemilih.
"Sehingga masyarakat secara sadar akan menggunakan hak pilihnya sebagai sebuah kebutuhan menjadi warga negara," ujarnya.
Ia menjelaskan ada beberapa faktor yang memicu terjadinya kejenuhan pemilih pada Pilkada 2024, yakni kompleksitas mekanisme pemilu hingga durasi kampanye yang menyebabkan banjir informasi.
"Namun, ada satu penyebab utama yang saya lihat dalam konteks rendahnya partisipasi pemilih pada saat pilkada, yaitu munculnya anggapan bahwa pemilihan kepala daerah tidak akan memberikan dampak yang signifikan untuk mereka atau dengan kata lain masyarakat mengalami krisis kepercayaan terhadap para calon kepala daerah," katanya.
Ardli mengatakan hal tersebut berbeda dengan pilpres ketika masyarakat meyakini presiden dan wakil presiden terpilih dapat berdampak nyata dengan kebijakan-kebijakan berskala nasional.
Anggota KPU RI August Mellaz di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di bawah 70 persen.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa angka tersebut masih dapat dikategorikan normal.
Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa lembaganya menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 82 persen.
Pada Rabu, KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen pada Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI. (ant)