Rikwanto Wanti-wanti Juniornya Kombes Irwan: Ingat Satu Kaki di Kuburan, Satu Lagi di Penjara!
- TV Parlemen
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Rikwanto mengingatkan anggota Polri dalam bertindak harus tepat dan terukur. Sebab, semua tindakan yang dilakukannya memiliki konsekuensi yang berat.
Demikian disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di gedung DPR RI, Selasa, 3 Desember 2024. RDP membahas kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Ryzkinata Oktafandy (GRO) oleh oknum polisi Aipda Robig.
Rikwanto yang juga mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu mengungkap ada slogan yang biasa dilakukan anggota Polri sebelum turun ke lapangan menangani kasus tindak pidana.
"Sebelum bertugas, polisi biasanya diberi pemahaman bahwa ketika di lapangan, satu kaki berada di kuburan, satu kaki di penjara. Kalau terlambat bertindak, bisa jadi korban. Kalau terlalu cepat, bisa salah dan berujung penjara," kata Rikwanto
Menurutnya, ada banyak informasi yang simpang siur terkait kasus penembakan siswa SMK di Semarang. Awalnya ada informasi oknum polisi melakukan tindakan berlebihan atau excessive force melakukan penembakan kepada korban GRO, siswa SMKN 4 Semarang.
Aipda Robig Berlebihan
Setelah melakukan pendalaman dan penjelasan, Rikwanto menerangkan bahwa benar ada indikasi akan terjadi tawuran dengan sejumlah pelaku yang terindentifikasi sebagai kelompok gangster di Kota Semarang.
"Saya hanya mengingatkan saja, bahwasannya anggota kepolisian, ini bekal, ya. Di lapangan itu baik patroli rutin maupun sedang tidak patroli, sedang jalan, ke suatu lokasi, apapun tapi dia sebagai anggota kepolisian harus mewaspadai hal-hal sebagai berikut," ujarnya
"Menemukan sebuah tindak pidana atau akan terjadi tindak pidana itu harusnya anggota Polri harus bisa mengukur diri," sambungnya.
Rikwanto menerangkan anggota polisi mesti memahami apa yang sedang dia lakukan, apa dan siapa yang dihadapi, serta risiko yang akan dihadapi. Baik saat mengenakan pakaian dinas Kepolisian atau pakaian preman.
"Yang saya hadapi ini kelasnya ringan, berat, atau penuh ancaman terhadap pribadi saya sendiri sebagai petugas terhadap masyarakat atau terhadap calon pelaku itu. Ini diukur betul. Setelah diukur baru tindakan apa yang akan saya lakukan," kata Rikwanto
Rikwanto kembali mengingatkan bahwa anggota polisi hendaknya benar-benar terukur dengan kekuatan dan kewenangan yang ada pada dirinya. Sebab, jika tidak seperti slogan diawal 'satu kaki di kuburan dan satu kaki di penjara' karena tidak tepat mengambil tindakan atas kondisi di lapangan.
"Jadi anggota kita anggota Kapolres itu Aipda R dikategorikan excessive force, berlebihan atau tidak tepat dalam mengambil tindakan. Padanya ya risiko harus diambil tindakan hukum juga karena ada orang yang jadi korban meninggal dunia," ungkapnya