KPU Jakpus Sebut Saksi RK-Suswono Tolak Teken Rekapitulasi di 3 Kecamatan
- ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat membeberkan saksi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono menolak untuk tanda tangan hasil rekapitulasi (form model D) di tiga kecamatan.
"Ada di tiga kecamatan yang sudah selesai penandatanganan form model D hasil kecamatan, saksi 01 memang menolak menandatangani," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
Adapun tiga kecamatan yang dimaksud yaitu Kecamatan Menteng, Senen, dan Sawah Besar. Sahat menjelaskan saksi paslon RK-Suswono itu menolak menandatangani formulir model D.
Formulir model D itu merupakan hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada di tingkat kecamatan.
Secara teknis, Sahat mengatakan jika ada kubu paslon yang tak bersedia menandatangani form hasil rekapitulasi suara, maka akan ditulis di catatan kejadian khusus. Namun, hal ini tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi.
"Dalam pedoman teknis dikatakan apabila ada paslon yang tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi maka dibuatkan kejadian khusus dan dituliskan apa keberatan atau alasan tidak tanda tangan. Kalau untuk D hasil yang kita keluarkan gak berpengaruh," kata Sahat.
Sahat menambahkan alasan kubu paslon RK-Suswono itu menolak menandatangani formulir model D karena mempertanyakan rendahnya partisipasi pemilih.
Tak hanya itu, kubu paslon RK-Suswono juga mempermasalahkan formulir undangan pencoblosan yang diberikan kepada warga.
"Alasan saksi Paslon 01 itu karena mereka mempertanyakan partisipasi pemilih yang rendah, terus banyaknya warga yang tidak mendapatkan C pemberitahuan yang biasa disebut undangan," ucap Sahat.
Sebelumnya, viral melalui akun media sosial X, ada sejumlah kubu pasangan RK-Suswono yang mencoba menggagalkan kemenangan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
Hal itu viral melalui akun X @PaltiWest2024. Salah satu upaya menggagalkan kemenangan Pramono-Rano, dengan cara kubu paslon RK-Suswono menolak tanda tangan di 25 tempat pemungutan suara (TPS).