Johanis Tanak Usul Tak Ada Ketua di KPK
- KPK
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan kelembagaan KPK tidak dipimpin oleh ketua dan wakil ketua, tapi hanya pimpinan. Mengingat KPK menganut sistem kepemimpinan kolektif kolegial.
"Tidak perlu ada wakil, tidak perlu ada ketua, pimpinan saja. Karena pimpinan dia mempunyai kedudukan yang sama, kalau ketua rasanya ada perbedaan hierarki, pak," kata Johanis Tanak saat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Johanis menjelaskan, KPK terdiri dari lima pimpinan, namun saat ini dipimpin oleh ketua. Menurut dia, dalam sistem ketatanegaraan, ketua bisa mengambil segala keputusan, sehingga bertolak belakang dengan semangat koletif kolegial.
"Terkait dengan kelembagaan yg namanya ketua dia mengambil keputusan, kalau demikian, bagaimana bisa mix antara keputusan yang bersifat kolektif dan kolegial, dengan sementara ada satu ketua, idealnya tidak ada ketua," kata Johanis.
Pimpinan KPK periode 2019-2024 itu lantas menyarankan, KPK sebaiknya dipimpin oleh koordinator. Nantinya koordinator tersebut dijabat bergantian antara lima pimpinan KPK yang ada, dalam satu periode kepemimpinan.
"Idealnya hanya koordinator saja dan koordinator ini dari 5, setiap tahun ganti-ganti saja. Periode satu tahun ini si A, periode satu tahun ini si B, akhirnya semua mendapat giliran sebagai koordinator, bukan sebagai pimpinan," imbuhnya.