KPI Akui Tak Punya Kewenangan Tindak Konten Judi Online di Media Sosial
- ANTARA/Livia Kristianti
Jakarta, VIVA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mengatakan bahwa pihaknya belum berwenang untuk mengawasi konten digital.
Ubaidillah menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), maka KPI hanya berwenang untuk mengawasi lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio terestrial.
“Memang terkait dengan media berbasis internet itu bukan menjadi kewenangan KPI, tetapi kami mungkin bisa menyampaikan kepada lembaga penyiaran untuk menyampaikan kepada masyarakat agar aware (menyadari, red.) terkait bahayanya judi online,” kata Ubaidillah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Ubaidillah menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons perkataan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan atau Aher terkait pengawasan media sosial.
“Media perlu diawasi segera ketika ada konten, akun, yang ternyata terkait dengan perdagangan narkoba, ya, harus diselesaikan karena merusak masa depan bangsa kita, termasuk judi online yang luar biasa menjadi perbincangan kita pada hari ini,” kata Aher.
Menurut Aher, kalau pengawasan media terkait perdagangan narkoba dan judi online dapat dilakukan, dan dilanjutkan dengan penindakan, penghentian, hingga penutupan, maka tidak lagi membahayakan masa depan bangsa.
Aher juga menjelaskan bahwa pengawasan perlu karena pada saat ini sekitar 200.000 anak-anak berusia 15-20 tahun terlibat judi online.
“Ada seorang anak berumur 12-15 tahun bisa menghabiskan Rp2 miliar sampai mengancam keselamatan ibunya, dan orang tuanya karena ketika dia mau pasang judi online, kalau enggak minta, ya, ibunya diancam. Ini sudah membahayakan. Ini amat sangat terkait dengan peran media, penyiaran publik,” ujarnya. (ant)