Di Depan Jaksa Agung, Politikus Gerindra Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Terburu-buru

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • TV Parlemen

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul menilai penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula, terkesan terburu-buru. 

Pernyataan itu disampaikannya saat rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

"Saya ingin menyampaikan penetapan tersangka kasus korupsi impor gula Tom Lembong, menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru," kata Rahul. 

Legislator Partai Gerindra itu lantas meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan kepada publik secara rinci terkait kontruksi hukumnya. "Dalam artian kontruksi hukum (harus dijelaskan) kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Rahul. 

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist

Menurut Rahul, jika tidak ada penjelasan secara detail, dapat menciptakan opini di publik bila pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggunakan penegak hukum sebagai alat politik. 

"Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," imbunnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula.

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016, Charles Sitorus (CS) sebagai tersangka.

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024. 

Kedua tersangka itu dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.