Ulama Banten Datangi DPR Desak Pabrik Miras Ditutup, PKS: Sangat Beralasan, Kami akan Perjuangkan
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Fraksi PKS DPR RI menerima aspirasi dari 40 ulama Banten yang menyatakan menolak terhadap keberadaan pabrik miras di Kabupaten Serang. Para ulama itu menyampaikan aspirasinya di ruang rapat Fraksi PKS DPR RI, Senayan, Selasa, 12 November 2024.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan Amin Ak., Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa Amaliah dan Anggota Fraksi PKS DPR RI Yanuar Arif Wibowo dan Hendry Munief.
Ketua Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, KH Sulaiman Effendi menjelaskan kehadirannya ke Fraksi PKS untuk memberikan aspirasi dan masukan kepada Anggota DPR RI. Ia minta agar Fraksi PKS ikut perjuangkan penutupan pabrik miras di Provinsi Banten.
"Hadirnya kami untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Banten, yang intinya adalah pengajuan untuk penutupan pabrik miras yang ada kawasan Industri Cikande Kabupaten Serang Provinsi Banten," kata Kiai Sulaiman, dikutip pada Rabu, 13 November 2024.
Sementara, Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini mengatakan aspirasi para ulama Banten sejalan dengan perjuangan Fraksi PKS di DPR RI. Dia bilang, pihaknya akan berjuang semaksimal mungkin untuk memenuhi aspirasi masyarakat Banten tersebut.
Anggota DPR Dapil Banten ini menjelaskan Fraksi PKS telah mengusulkan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol sejak periode lalu. Lalu, untuk tahun ini kembali mengusulkan RUU tersebut dalam Prolegnas 2024-2029.
Dia menuturkan PKS ingin berkomitmen mewujudkan Indonesia tanpa miras.
"Pelarangan miras perlu ditegaskan untuk memberi pesan bahaya peredarannya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Miras bisa mendatangkan masalah sosial, kesehatan, hingga kriminalitas sehingga tidak ada manfaat kecuali kerusakan," jelas Jazuli.
Pun, dia menyoroti sejak 2021, sudah tak boleh ada lagi izin investasi miras dengan dicabutnya lampiran Peraturan Presiden atau Perpres 10/2021 sebagai turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam lampiran tersebut, awalnya mengatur tentang bidang usaha penanaman modal termasuk izin usaha miras yang hanya diizinkan di 4 Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Aturan tersebut dicabut Presiden ke-7 RI Jokowi setelah dapat protes luas dari ulama dan masyarakat.
"Sehingga sangat beralasan jika pabrik miras di Banten segera ditutup. Apalagi Banten adalah provinsi ulama dan santri," tutur Jazali.
Dia menuturkan pemerintah mesti menutup pabrik tersebut karena untuk menjaga kearifan budaya Banten.
"Pemerintah harus menutup pabrik miras di Banten karena ada di lokasi yang secara kearifan dan budaya sangat jauh dari miras. Apalagi sempat ditemukan bahwa produknya beredar luas di wilayah Banten," ujar Jazuli.
Pun, dia mengapresiasi kedatangan para ulama sebagai penjaga dan benteng moralitas bangsa. Dia mengibaratkan kalau ulama sudah bergerak untuk kemaslahatan, maka insya Allah bangsa Indonesia akan tetap terjaga dalam keberkahan.
"Hari ini Fraksi PKS merasa terhormat kedatangan para ulama dan Kiai se-Banten menyampaikan aspirasi agar pabrik miras di manapun berada itu ditutup, terutama di Banten," kata Anggota Komisi I DPR RI ini.
Dia menegaskan Banten mesti didukung dengan keberadaan industri halal karena provinsi yang melekat dengan ulama serta Banten.
"Banten adalah tempat industri halal, tempatnya ulama besar dan para santri, maka tidak boleh lagi ada pabrik miras di daerah Banten," lanjut Jazuli.