Dimyati Tanya Hubungan dengan Pemerintah Pusat, Ade: Bu Airin Tim Sukses Pak Prabowo di Pilpres

Debat pilgub banten 2024, terkait sub-tema Kesejahteraan dan daya Saing Daerah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Banten, VIVA – Dalam debat Pilkada Banten, cawagub nomor urut 2 Dimyati Natakusumah, sempat menanyakan hubunga pemerintah daerah Provinsi Banten dengan pemerintah pusat dibawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pertanyaan itu ditujukan untuk cawagub nomor urut 1, Ade Sumardi.

Dimyati adalah cawagub yang mendampingi cagub Andra Soni. Sedangkan Ade Sumardi adalah cawagub yang mendampingi cagub Airin Rachmi Diany. Pertanyaan itu dilontarkan Dimyati dalam debat lanjutan Pilgub Banten.

Awalnya, Dimiyati membandingkan program Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yang memiliki program Nawacita. Sementara Presiden Prabowo Subianto memiliki program Astacita.

"Bagaimana korelasi hubungan secara struktural pemerintah pusat dengan Gubernur Banten (Pemprov Banten), dan juga hubungan fungsional antara Pemprov Banten dengan pemerintah pusat, mohon dijelaskan," kata Dimiyati memberikan pertanyaan.

Menjawab hal itu, Ade awalnya memuji pertanyaan Dimiyati. Menurutnya, itu adalah pertanyaan bagus. Sebab bagaimanapun, pemerintah daerah adalah perwakilan pemerintah pusa di daerah. Ade memastikan, pihaknya sangat bisa bekerja sama dengan pemerintahan Presiden Prabowo karena cagub Airin adalah ketua pemenangan Prabowo-Gibran untuk Banten pada Pilpres 2024.

"Ini pertanyaan bagus sekali, saya jawab. Pemerintah Provinsi adalah perwakilan dari pada Pemerintah Pusat, artinya bahwa kita juga harus melaksanakan apa yang menjadi kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, itu adalah wajib hukumnya karena Pak Prabowo adalah Presiden kita semua, apalagi, Ibu Airin adalah merupakan tim sukses Pak Prabowo di Pilpres kemarin," jelas Ade.

"Tentunya, ini adalah apa yang harus kita lakukan apa langkah-langkah konkrit yang mengatasi persoalan di Banten. Artinya, bahwa apapun program-program pemerintah pusat ini adalah wajib hukumnya dilaksanakan oleh seluruh baik provinsi ataupun kabupaten kota, sampai ke tingkatan desa. Tidak boleh antara kabupaten kota, provinsi, bertentangan dengan pusat. Begitu juga di provinsi, jangan menjadi kabupaten kota ke-9, ini harus menjadi jawaban apa yang menjadi persoalan di kabupaten kota, apa yang menjadi persoalan di tingkatan desa," sambungnya.

Dalam kalimat penutupnya, Ade meminta pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga ke tingkat desa, semuanya harus tegak lurus melayani rakyat dengan sebaik-baiknya.