Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN, Basuki: Tidak Ada Rekomendasi PDIP

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA - Presiden Prabowo Subianto melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024. Namun, Basuki menepis kalau dirinya dilantik Presiden Prabowo atas rekomendasi dari PDI Perjuangan.

“Enggak ada (rekomendasi PDIP),” kata Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Presiden RI Prabowo Subianto lantik Basuki Hadimuljono jadi Kepala Otorita IKN.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ahmad Farhan Faris

Namun, Basuki tidak menjawab pertanyaan awak media terkait masih sebagai kader partai berlambang banteng.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024.

Pengangkatan Basuki sebagai Kepala Otorita IKN tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang diteken Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada 4 November 2024.

"Mengangkat Mohammad Basuki Hadimuljono sebagai kepala OIKN kedua dst, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Nov 2024, Presiden RI Prabowo Subianto," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatus Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti saat membacakan Keppres.

Setelah itu, Prabowo mengambil sumpah janji jabatan yang diulangi ucapannya tersebut oleh Basuki Hadimuljono. Selanjutnya, Basuki menandatangani berita acara yang disaksikan Presiden Prabowo.

Demi Allah saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan setia UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.